Surabaya (beritalima.com) Terdakwa Thio Inge Catherine, warga Perum Puncak Permai I Surabaya tak menyangka akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, setelah membacakan surat pembelaan atau pledoinya dalam perkara laporan Palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/11/2014).
Usai persidangan, JPU Swaskito Wibowo, SH menunjukan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara penggunaan merk produk kecantikan milik Salon Yemember.
Awalnya, Inge sempat melakukan perlawanan lantaran perkaranya masih dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan menyebut akan melaporkan JPU Swaskito ke Kajati Jatim. Namun ancaman Inge tak dihiraukan. JPU Swaskito langsung memborgol bagian tangan Inge, lalu memasukkan Inge ke mobil Honda CRV milik JPU Swaskito.
Dua pengacara Inge juga sempat protes, aksi protes mereka terhenti setelah JPU Swakskito memintanya untuk datang ke kantor Kejari Surabaya.
"Silahkan anda ke kantor saja," kata JPU Swaskito pada dua pengacara Inge
Seperti diketahui, Awalnya perkara ini divonis onslagh (perbuatannya terbukti namun bukan pidana,red). lalu JPU mengajukan Kasasi, dan dikasasi inilah Inge dikalahkan.
Tiga Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari DR H Muhammad Saleh,SH,MH (Ketua Majelis), I Made Tara,SH dan Prof DR Valerine J.L Kriefkhoff SH,MA menolak kasasi yang diajukan inge
Oleh hakim MA, Ia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan merk produk milik Nanik Sutrisno selaku pemilik Salon Yemember. Dalam putusan kasasi 3 Mei 2013, Inge dihukum 6 bulan , denda Rp 150 Juta Subsider (3) bulan kurungan.
Saat ini, Inge juga menjalani persidangan lain di PN Surabaya dalam perkara laporan Palsu.
Dalam laporannya di Polda Jatim, Inge menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya.
Inge juga melaporkan Nanik dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon nya palsu dan tidak memiliki ijin. Namun, laporannya tersebut tidak dapat dibuktikan, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah Inge.
Menurut JPU Swaskito Perbuatan Inge sangat merugikan Salon Yemember. "Akibatnya Salon milik saksi pelapor jadi tercemar," Ujar Swaskito saat itu.
Akibat perbuatannya Inge dituntut Setahun Penjara, Ia dianggap melanggar pasal 317 KUHP tentang membuat keterangan palsu kepada aparatur negara. (Hend)